Implementasi sistem pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan melalui pengintegrasian pertahanan militer dan. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN. 196105311992032001. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan BAB III PENUTUP: 3. Pasal 192. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan. Pertahanan Negara Republik Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 3. usaha Pertahanan Negara. Pengertian Pertahanan Negara 2. " KIPRAH TNI SEBAGAI KOMPONEN UTAMA PERTAHANAN NEGARA DI KANCAH DUNIA INTERNASIONAL "@Kemhan_RI @kemhanri @kemhan RI Kementerian Pertahnan Republik Indonesia EDISI KHUSUS 2019. 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang masih dalam proses persidangan di DPR. pengawasan 7. "Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021. 103 komponen. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, di sana di katakan bahwa òSistem pertahanan negara. 3. Dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya “bela. Organisasi Susunan Tugas c. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana-prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan. Mengingat : 1. Pertahanan semesta tersebut telah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 dan 30 lalu ditegaskan dengan UU No. 4. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Sementara ayat (2) menyebutkan “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta. Sedangkan, secara prinsipil pembentukan komponen cadangan adalah untuk membantu. 3. Komponen Cadangan matra. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf. “Urgensi Uu. 4. Pengerahan Komponen Utamasecara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. Sementara pada Pasal 25 ayat (2) menyebutkan “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional. Upaya Pertahanan Negara Dodi Nopriza1, Luhut Simbolon2, Susanto3 1,2,3 Universitas Pertahanan RI Email: DodiNopriza@gmail. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. RAKOR PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Mencermati kondisi tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan perguruan tinggi sebagai salah satu sumber membangun sistem pertahanan negara dalam upaya bela negara. Presiden Joko Widodo telah tetapkan 3. 1965, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya−Pada periode 1950 pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan melalui komponen-komponen hankam,. 3. PERTAHANAN NEGARA 3. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. 5. ketentuan penutup catatan: undang-undang (uu) ini mulai berlaku pada tanggal 08 januari 2002. Komcad. Pengelolaan KomponenUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. Undang-Undang No. Dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) kebijakan rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan mempunyai urgensi sebagai sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara. 3 tentang pertahanan Negara”. 1. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan. Ia menekankan, komponen cadangan tidak boleh melakukan. ; 3) Sep 11, 2019 · Dasar Hukum. Sebab merujuk pada Pasal 7 UU Pertahanan Negara, komponen utama dalam menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan. 2021/No. (2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan pembinaan Komponen Pendukung. (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem pertahanan negara. Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. kekuatan dan kemampuan komponen utama. Presiden sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mengikuti program bela negara. 109–130. Sumber Daya Nasional adalah sumber. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih; Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars. Head topics. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU. Ilmu Pertahanan merupakan komponen penting dari kebudayaan, atau sebaliknya. Di Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta,yang dimana dalam menghadapi. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, Berdasarkan UU RI No. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Komponen-komponen dalam pertahanan negara sendiri dibagi menjadi 3 yaitu : 1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakni komponen cadangan dan komponen pendukung, niscaya, kemampuan. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata. Kompasiana adalah platform blog. Amanat tersebut dilaksanakan dengan disahkannya UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Renstra UO Kemhan periode tahun 2015-2019 telah mengakomodir dalam arah bijak dan strateginya, yaitu denganc. Dalam upcara penetapan komponen cadangan, Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Mencabut : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan e. Menimbang: bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,. 1. pembinaan kemampuan pertahanan 6. Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga. el emen kekuatan pertahanan negara non-militer. Dalam ketiga undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 8; UU No. Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. PENGELOLAAN SISTEM. com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. id : 54 hlm. Buku Putih ini merupakan pernyataan kebijakan pertahanan negara secara. 103 orang yang hari ini ditetapkan Jokowi sebagai Komando Cadangan 2021. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Undang-Undang No. 2023 di Aula Bela Negara Lantai 8 Gedung R. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk. Terkait Komponen Cadangan, beliau menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Komcad telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022. . Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Pengertian Komponen Cadangan. Padahal menurut Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,pasal 6,7,8 dan 9 diamanatkan bahwa perlunya implementasi terhadap kebijakan yang mengatur suatu komponen pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman nonmiliter. a. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 komponen pertahan negara terdiri dari Komponen Utama (TNI), Komponen. Banyak orang yang salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. Doktrin Pertahanan Negara Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. (News. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional. pertahanan negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. 2. 288. Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman. 4. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Sebagai komponen utama perta hanan negara di laut, TNI AL . Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. Di dalam UU RI No. Mengawali penjelasannya, Sekjen Kemhan mengatakan bahwa Pembangunan Kekuatan Pertahanan Negara (Hanneg) dari sisi pelaksanaannya didasari empat pendekatan aspek hukum yakni Pembukaan UUD 1945, kemudian UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2, juga UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 16. bidang pertahanan dan dalam pelaksanaannya dibantu komponen lain yaitu komponen pendukung dan komponen cadangan yang berasal dari rakyat. Keamanan Jika komponen pertahanan lebih memiliki orientasi dalam melindungi kedaulatan Indonesia dari serangan militer, maka komponen keamanan lebih. 1. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. 3 pertahanan negara yang tangguh. meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa. Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lemb aran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 2. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara disebutkan, “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang. Komcad hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara, kata Presiden Jokowi. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. Sebagaimana dikatakan bahwa. Ditjen Renhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. 5 OKTOBER 2020: 946-961 LEX Renaissance. UU No. Dokumen Perpres 8/2021 ini mengatur pokok-pokok fokus kebijakan pertahanan negara untuk periode 2020-2024. Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dibantu Unsur Lain. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber. Regulasi tersebut memberikan dukungan terhadap pemenuhan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam pengelolaan sumber daya. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya; b. tirto. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU No. Pengelolaan KomponenCadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk). 4. Undang-Undang No. Ilmu Pertahanan merupakan sumber nilai dan juga mengisi pembentukan watak suatu bangsa yang bertujuan mengembangkan dan membangun identitas nasional suatu bangsa. setkab. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Ibid, Pasal 1 angka 1. Komponen utama 2. - 7 - 4) Terwujudnya industri pertahanan nasional yang kuat,. com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. 4. 1377 , 20 2 1 KEMHA N. Salah satu Implementasi dari usaha bela negara dalam konsep pertahanan Sishanta, dilakukanNasional Untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komponen Cadangan; Mengingat : 1. Berikut.